SMAN 4 Kota Serang Siap Jadi Acuan Nasional Penerapan Kurikulum Antinarkoba
Serang, notifbanten.com – SMA Negeri 4 Kota Serang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai sekolah percontohan penerapan kurikulum yang terintegrasi dengan pencegahan bahaya narkoba.
Kurikulum tersebut telah disusun dan akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2026/2027 sebelum menjadi acuan bagi sekolah lain di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMA Negeri 4 Kota Serang Nurdiana Salam mengatakan, materi pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak diajarkan sebagai mata pelajaran tersendiri, melainkan diintegrasikan ke dalam proses pembelajaran oleh guru di berbagai mata pelajaran.
Kemendikdasmen menunjuk SMA Negeri 4 Kota Serang sebagai sekolah yang kurikulumnya terintegrasi dengan pencegahan bahaya narkoba di sekolah.
“Caranya beragam, misalnya bapak dan ibu guru mengintegrasikan materi pembelajaran dengan edukasi tentang bahaya narkoba,” ujar Nurdiana.
Menurut dia, selain melalui pembelajaran di kelas, sekolah juga membangun budaya antinarkoba melalui berbagai kegiatan pembiasaan.
Salah satunya adalah pembacaan janji siswa untuk menjauhi narkoba yang dilakukan setiap apel pagi setiap hari Senin.
“Kami juga memiliki kegiatan pembiasaan berupa janji siswa untuk menjauhi narkoba yang dibacakan setiap apel pagi hari Senin. Tujuannya agar komitmen itu terus tertanam dalam diri peserta didik,” katanya.
Tak hanya itu, sekolah juga memperkuat pemahaman siswa melalui berbagai kegiatan kreatif, seperti lomba cerdas cermat, lomba poster, dan aktivitas edukatif lainnya yang mengangkat tema bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kegiatan seperti ini akan membuka wawasan mereka mengenai dampak buruk narkoba. Begitu juga dengan lomba poster dan kegiatan lain yang menambah pengetahuan siswa,” ungkapnya.
Nurdiana menjelaskan, kurikulum pencegahan bahaya narkoba tersebut telah selesai disusun oleh sekolah dan siap diimplementasikan pada tahun ajaran 2026/2027.
Nantinya, konsep yang diterapkan di SMAN 4 Kota Serang diharapkan dapat menjadi referensi bagi sekolah-sekolah lain yang akan mengadopsi kurikulum serupa.
“Kurikulum pencegahan bahaya narkoba sudah kami susun dan akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2026/2027. Kurikulum ini nantinya akan menjadi acuan bagi sekolah lain di Indonesia yang akan menerapkan program serupa,” ujarnya.
Dia menambahkan, penunjukan SMAN 4 Kota Serang sebagai sekolah percontohan tidak terlepas dari kondisi wilayah tempat sekolah berada.
Kecamatan Kasemen, yang menjadi lokasi sekolah tersebut, selama ini telah ditetapkan sebagai salah satu kawasan yang memerlukan perhatian khusus dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Salah satu pertimbangannya karena sekolah kami berada di Kecamatan Kasemen yang telah ditetapkan sebagai zona merah narkoba. Karena itu, kami ingin berperan aktif membangun benteng pencegahan melalui dunia pendidikan,” tutur Nurdiana.
Istilah zona merah narkoba umumnya digunakan aparat untuk menunjukkan bahwa daerah itu memerlukan perhatian khusus karena dinilai memiliki tingkat kerawanan atau aktivitas peredaran narkotika yang tinggi.
Melalui penerapan kurikulum terintegrasi tersebut, SMAN 4 Kota Serang berharap mampu melahirkan peserta didik yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran tinggi untuk menjauhi narkoba dan menjadi pelopor gaya hidup sehat di lingkungan sekitarnya (Red).

