Ketua DPRD Kota Serang Desak Satpol PP Percepat Penutupan Tempat Hiburan Malam
Serang, notifbanten.com – Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang untuk mempercepat proses penutupan tempat hiburan malam (THM).
Percepatan penutupan THM dilakukan lantaran keberadaan tempat hiburan malam melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang.
Desakan percepatan penutupan THM ini disampaikan Muji Rohman saat rapat koordinasi dengan Satpol PP Kota Serang dan DPMPTSP Kota Serang di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Kamis 4 Juni 2026.
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, Satpol PP Kota Serang sudah berkerja sesuai aturan dalam menertibkan THM, Hanya saja tidak diinginkan oleh pengola tempat hiburan malam.
“Saya minta itu dilakukan dengan dasar Keputusan Walikota untuk menutup tempat hiburan malam yang notabene menjual minuman keras, dan menyiapkan LC itu diberikan surat lagi,” ujar Muji.
Ia juga mendorong Satpol PP untuk memberikan batas waktu bagi THM yang apabila sudah diberikan surat teguran namun masih beroperasi.
“Saya meminta ada batas waktu teguran karena di Perda itu batasnya 733. Maksudnya selama 13 hari. Kalau memang 733 ini dilanggar tidak diindahkan, maka kirim surat untuk penutupan diberikan waktu dua bulan,” jelas dia.
Data jumlah tempat hiburan malam di Kota Serang tidak sinkron dengan data yang diterima DPRD Kota Serang.
“Kalau menurut Pak Kasatpol itu ada 17. Tapi kalau menurut informasi di DPRD ada 20,” kata Muji.
Muji menegaskan, penutupan THM yang masih beroperasi dua bulan atau tiga bulan setelah surat peringatan ketiga dilayangkan kepada pengelola tempat hiburan malam.
“Saya sih penginnya kan 2 bulan atau bisa dilonggarkan sampai 3 bulan. Berarti ada jeda di situ, apakah dia mau menutup sendiri atau memang permanen mau disegel oleh Satpol PP,” tegas dia.
Ia menerangkan, penertiban THM tidak hanya sekadar ditutup atau disegel saja, melainkan juga dengan pencabutan izin operasionalnya.
“Izin usaha dan PBGnya karena ada OSS ya di pusat. Paling Pak Arif (DPMPTSP) nanti akan berkonsultasi dengan Kementerian untuk mengisi aplikasi biar segera itu direspons oleh pusat. Nanti ada dokumentasi pekatnya. Ada minuman kerasnya, ada LC-nya nanti akan dilampirkan. Pada waktu mengisi di aplikasi untuk pencabutan,” tandasnya (Red).

