Disdukcapil Kota Serang Cetak 5.000 e-KTP di Triwulan I 2026, Layanan Kini Bisa dari Rumah
Serang, notifbanten.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang telah mencetak sebanyak 5.000 kartu tanda penduduk (KTP) elektronik pada triwulan pertama tahun 2026.
Capaian pembuatan KTP elektronik ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Serang Karsono ditemui di ruang kerjanya kantor Disdukcapil Kota Serang, Senin 20 April 2026.
Karsono mengatakan, pihaknya telah mencetak 5.000 KTP elektronik atau jika dipresentasikan sudah 99,08 persen pada triwulan pertama 2026.
“Jadi sudah banyak karena Disdukcapil ini untuk pelayanan perekaman kita sudah sebar di semua kecamatan ada. Jadi kita sudah ada semua kecamatan, MPP (mall pelayanan publik) dan hasilnya di kantor Disdukcapil,” ujar Karsono didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang Yusrini Pratiwiningrum.
Ia menjelaskan, persyaratan untuk memohon pembuatan KTP elektronik pemula harus menyertakan akte kelahiran, dan kartu keluarga (KK).
“Tapi kalau untuk perubahan KTP elektronik misal mau rubah nama harus membawa dokumen pendukung, dan dengan KK juga harus dibawa, dan alasannya mau dirubah apa. Hampir sama lah antara pemohon KTP elektronik pemula sama mau merubah KTP elektronik,” jelas dia.
Karsono menerangkan, proses pembuatan KTP elektronik tidak memakan waktu lama. Pemohon harus mendaftar terlebih dahulu, lalu mengisi persyaratan di loket pelayanan. Setelah berkasnya lengkap langsung diproses.
Proses pembuatan KTP elektronik ini hanya butuh waktu sampai 20 menit.
“Kalau satu orang bisa di bawah satu jam, cuma ini kan pelayanan kan banyak, jadi kita mesti nunggu proses itu semua baru hasilnya kita berikan. Rata-rata di bawah satu jam,” terangnya.
Ia mengakui dalam proses memberikan pelayanan pembuatan KTP elektronik terkadang ada hambatan kecil seperti pemohon yang masih belum paham persyaratan yang harus dilampirkan.
Meskipun sosialisasi sudah dilakukan terkadang masyarakat tidak tahu formnya.
“Kadang mereka datang nggak bawa persyaratan. Kalau nggak persyaratan otomatis harus dilengkapi dulu, tapi secara umum hambatannya hampir tidak ada, kita maksimalkan SDM yang kita miliki,” ungkap Karsono.
Karsono menegaskan, dalam pembuatan KTP elektronik di Disdukcapil maupun di kantor Kecamatan dan MPP baik pemula maupun perubahan tidak dikenakan biaya administrasi.
“Pelayanan pembuatan administrasi kependudukan seperti KTP elektronik, KK, akte kelahiran, akte kematian dan semuanya gratis” tegas dia.
Untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) atau calo pembuatan KTP elektronik, Disdukcapil Kota Serang telah mengeluarkan kebijakan pemohon yang ingin membuat KTP elektronik harus datang langsung ke kantor Disdukcapil tidak boleh melalui orang lain. Pelayanan itu diberlakukan juga di seluruh kecamatan maupun MPP.
“Jadi seorang yang bersangkutan harus datang ke kita, kalau orang lain yang datang kita tidak layani, kalau dulu mungkin ada, tapi kalau sekarang sudah tidak boleh,” jelas Karsono.
Selain itu, Disdukcapil Kota Serang pun telah meluncurkan pelayanan pembuatan KTP elektronik secara online Meriki atau melayani bersama Tiki.
Pemohon KTP elektronik cukup dari rumah sambil duduk atau rebahan. Kontak WhatsApp (WA) Disdukcapil Kota Serang dengan keperluan pembuatan KTP elektronik misalnya. Setelah selesai Disdukcapil Kota Serang akan mengantar KTP elektronik melalui Tiki. Pemohon hanya membayar Rp 10.000 untuk bayar di tempat atau COD KTP elektroniknya.
“Itu upaya kami untuk mengurangi tatap muka antara kami dengan masyarakat. Kan kalau tidak tatap muka nggak mungkin mau ngasih uang kan,” terang dia.
Karsono membeberkan, pelayanan pembuatan KTP elektronik secara online telah diterapkan sejak awal tahun 2026.
“Sudah dari awal 2026 sudah kami lakukan, dan hasilnya sudah cukup menggembirakan. Artinya masyarakat sudah pada tahulah kalau Disdukcapil itu sekarang kalau mau bikin KTP elektronik bisa melalui online. Tidak perlu datang ke kantor. Dari rumah bisa. Rata-rata satu hari 30-an. Kali 30 hari jadi sebulan 900-an pemohon pembuatan KTP elektronik online,” tandasnya (Red).

