Sidang Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU
Serang, notifbanten.com – Pengadilan Negeri Serang mulai menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak, Rabu 4 Febuari 2026.
Acep Saepudin selaku Kuasa Hukum Oya Masri/Mantan Direktur PDAM Kabupaten Lebak menyatakan keberatan kepada Majelis Hakim atas Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, (6/2/2026).
Menurut Acep dari dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai banyak kejanggalan.
“Kami melihat ada banyak sekali kejanggalan. Oleh karenanya kami meminta waktu seminggu untuk mengajukan Eksepsi/Keberatan, perkara ini harus dibuka seterang-terangnya agar masyarakat juga dapat melihat secara objektif, kita harus bongkar semuanya agar semua yang terlibat bisa diadili secara hukum,” tegas Acep Saepudin melalui keterangannya pada (Red).

