News

Gerai Mie Gacoan di Ciruas Disegel Satpol PP karena Tak Miliki Izin

Spread the love

Serang, notifbanten.com – Gerai makanan populer Mie Ayam Gacoan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, terpaksa ditutup dan disegel paksa oleh aparat gabungan pada Selasa (30/9/2025) malam.

Tindakan tegas ini dilakukan karena gerai tersebut kedapatan beroperasi tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan Gedung (sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG) serta izin lainnya.

Penyegelan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, bersama personel dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Serang, Yogi Hernanto (yang disebut Yogi Susilo dalam laporan di lapangan), menjelaskan bahwa penutupan ini merupakan tindak lanjut setelah gerai tersebut mengabaikan surat peringatan sebelumnya.

“PBG-nya belum ada, tapi mereka sudah mulai beroperasi. Sebelumnya mereka pernah mengajukan (izin) ke DPUPR Kabupaten Serang, tapi tidak selesai,” kata Yogi Hernanto saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).

Di lokasi, petugas Satpol PP yang didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Yagi Susilo, sempat berdialog dengan pihak manajemen gerai, meminta mereka segera menghentikan operasional.

Setelah berdialog, petugas segera memasang dua buah segel di dinding gerai. Selain itu, garis PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dibentangkan menutupi seluruh pintu masuk, memastikan tidak ada aktivitas kembali di tempat tersebut.

Manajemen Gacoan yang diwakili dua orang terlihat kooperatif. Para karyawan segera menutup gerai dan melakukan bersih-bersih di dalam. Akibat penyegelan mendadak ini, sejumlah pengunjung yang baru tiba terpaksa harus pulang tanpa bisa menikmati hidangan.

Yogi menambahkan, penutupan ini merupakan sanksi sementara. Pihaknya bersama DPMPTSP, DPUPR, dan Dinas Perhubungan memberikan waktu sekitar tujuh hari kepada manajemen Mie Gacoan untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan.

“Kami sudah berikan imbauan yang kedua. Intinya semuanya tidak ada izinnya, baik izin parkir maupun Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) juga belum terbit,” tegasnya.

Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik dari pengelola untuk mengurus izin, Satpol PP mengancam akan memberikan surat peringatan lanjutan dan melakukan penutupan secara permanen. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *