Hukrim

Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Kritis, Propam Polda Banten Turun Tangan

Spread the love

Serang, notifbanten.com – Bidpropam Polda Banten menyampaikan hasil penyelidikan terkait dugaan penganiayaan yang dialami seorang siswa SMK bernama Violent Agara Casttilo berusia 16 tahun dalam operasi patroli Maung Presisi di kawasan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Minggu (24/8/2025) dini hari.

Hasilnya, terbukti bahwa korban mengalami kecelakaan hingga mengalami kondisi kritis disebabkan lemparan helm oleh salah satu personel Dit Samapta Bripda MA.

Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto menjelaskan, kejadian bermula saat 29 personel Dit Samapta melaksanakan patroli di wilayah hukum Polresta Serang Kota. Informasi dari masyarakat menyebut adanya balap liar di sekitar Jalan Palima–Pakupatan, Serang.

“Sekitar pukul 02.15 WIB, tim patroli menuju TKP dibagi menjadi dua kelompok. Saat sampai di lokasi, sejumlah anak muda langsung melarikan diri dengan sepeda motor. Dari arah berbeda, tim 2 melihat kendaraan roda dua tanpa lampu utama melaju ke arah petugas,” kata Murwoto, Selasa (26/8/2025).

Menurut Murwoto, seorang anggota bernama Bripda MA bereaksi spontan dengan melempar helm yang diduga mengenai pengendara bernama Violent Agara Casttilo (16), siswa SMK Negeri 2 Serang.

“Akibatnya korban terjatuh dan terseret beberapa meter. Ia mengalami luka pada wajah, kepala, serta kaki karena tidak memakai helm, dan hingga kini masih dirawat intensif di ICU RSUD Banten,” katanya.

Rekaman CCTV di lokasi menunjukkan petugas sempat menghadang kendaraan dengan bersiap melempar helm.

“Meski rekaman tidak sepenuhnya menangkap insiden saat korban terjatuh karena area tersebut tidak terpantau kamera,” katanya.

Klarifikasi Saksi dan Kondisi Motor

Murwoto mengaku keterangan saksi menyebut motor korban melaju kencang seolah akan menabrak Bripda MA, sehingga terjadi aksi lemparan helm.

Selain itu, kondisi motor korban disebut tidak sesuai standar pabrik.

“Motor menggunakan knalpot brong, tidak ada lampu utama, memakai ban cacing, dan menyerupai spek drag race. Korban juga tidak mengenakan helm,” katanya.

Polda Banten, kata Murwoto, sudah menindaklanjuti kasus ini dengan menempatkan Bripda MA di tempat khusus (Patsus) serta memprosesnya sesuai aturan disiplin dan kode etik.

“Polda Banten melakukan tindakan persuasif dengan mendatangi keluarga korban, membantu biaya pengobatan, dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan objektif,” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *