News

SPMB SMAN 6 Kota Serang Tuai Protes, Orang Tua Bingung Penilaian Jalur Domisili Pakai Nilai Akademik

Spread the love

Serang, notifbanten.com – Panitia SPMB SMAN 6 Kota Serang mengaku, sedari awal pihaknya telah mensosialisasikan bahwa persyaratan melalui jalur zonasi juga mempertimbangkan nilai siswa dari semester 1 hingga 5.

Mereka juga telah mensosialisasikan proses pendaftaran melalui media sosial (medsos) agar mudah dilihat para calon murid, hingga mendatangi SMP di Kota Serang.

“Dimana bahwa jalur domisili hal yang diutamakan untuk tingkat SMA adalah perolehan nilai dari semester 1 sampai semester 5,” ucap Ganda Yanuar, Panitia SPMB SMAN 6 Kota Serang, kepada notifbanten.com (25/06/2025).

Ganda mengaku pihak orang tua maupun untuk murid masih banyak yang belum memahami proses pendaftaran siswa baru di tahun 2025 ini, sehingga mereka kaget dan gagap untuk mendaftarkan putra putrinya ke sekolah yang dituju.

Bahkan, masyarakat dianggap belum siap mengenai sistem baru ini, sehingga menimbulkan kegaduhan.

“Hal ini yang mungkin dianggap masyarakat sesuatu yang baru menimbulkan sesuatu yg sedikit menjadi kekagetan, antara ketidaksiapan atau ketidak pengertian masyarakat,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Amaliah kesal pada sistem SPMB melalui jalur domisili, karena minimnya sosialisasi yang dilakukan pihak sekolah maupun Pemprov Banten, sehingga anaknya gagal masuk ke SMAN 6 Kota Serang yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya.

Dia merasa, tidak ada pemberitahuan jika penilaian akademik juga masuk kedalam syarat pendaftaran jalur domisili. Sedangkan jarak rumah dia dengan SMAN 6 Kota Serang hanya sekitar 500 meter.

“Saya kan enggak tahu ya, kalau nilai itu jadi pacuan, saya daftar nya lewat domisili karena dekat, tapi pas kesitu nama anak saya tersingkirkan dengan nilai yang lebih tinggi,” ujar Amaliah, di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.

Kemudian, berdasarkan website resmi Pemprov Banten, yang diterbitkan pada 11 Juni 2025 berjudul Jadwal Pendaftaran dan Juknis SPMB SMA, SMK dan SKh Negeri di Banten Tahun Ajaran 2025/2026, tidak mencantumkan syarat administrasi di pendaftaran sistem domisili.

Mengutip pada Senin, 23 Juni 2025, pukul 21.42 wib, berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB pada jenjang SMA, SMK dan SKh Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026 terdapat 4 jalur yakni, jalur domisili atau pengganti jalur zonasi dengan kuota 30 persen, jalur afirmasi 30 persen, jalur prestasi 35 persen, dan jalur mutasi 5 persen.

“Penentuan domisili siswa pada setiap satuan pendidikan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten berdasarkan usulan Kepala Sekolah berbasis kecamatan yang berdekatan dengan satuan pendidikan SMA,” begitu tulisnya.

Kemudian pada bagian persyaratan umum pendaftaran SPMB SMA, SMK dan SKh Negeri di Banten yakni, berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli dibuktikan dengan akta kelahiran dan surat keterangan lahir dan dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa sesuai domisili. Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid penyandang disabilitas, satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.

“Telah menyelesaikan jenjang SMP atau sekolah sederajat dibuktikan dengan Ijazah dan surat keterangan lulu (SKL). SMK dengan bidang keahlian, program keahlian atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam SPMB kelas 10 SMK,” tulisnya lagi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *