News

Gubernur Banten Resmi Hapus Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Murid Baru

Spread the love

Serang, – Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa sistem zonasi dalam Penerimaan Murid Baru (PMB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Banten resmi dihapuskan.

“Dalam proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2025 untuk SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, akan ada perubahan yang diharapkan masyarakat, yaitu tidak ada lagi sistem zonasi. Sekarang telah berubah menjadi sistem berbasis domisili,” tegas Andra saat memberikan keterangan di Gedung Pendopo Gubernur Banten, Senin, 23 Juni 2025.

Andra menyebut bahwa perubahan sistem ini perlu disertai dengan sosialisasi yang masif agar dapat berjalan tanpa kendala.

“Proses yang dibentuk ini membutuhkan sosialisasi yang masif agar tidak menimbulkan hambatan di lapangan,” tambahnya.

Ia juga telah menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten agar calon peserta didik segera didistribusikan ke sekolah-sekolah terdekat dari domisili masing-masing.

“Saya sudah sampaikan kepada dinas, bagaimana caranya agar murid yang baru mendaftar langsung didistribusikan ke sekolah terdekat, supaya mereka tidak perlu sekolah jauh dari rumahnya,” ujarnya.

Menurutnya, proses ini memerlukan pendampingan dan arahan yang intensif dari pihak dinas pendidikan kepada para calon peserta didik.

“Tentu dalam hal ini perlu dilakukan sosialisasi dan pendampingan oleh dinas terkait agar proses berjalan dengan lancar,” jelasnya.

Andra juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika terdapat praktik PMB yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Apabila ada pelaksanaan PMB yang tidak sesuai dengan undang-undang, silakan laporkan kepada kami,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *