Terima Uang Rp15,4 Miliar Dari Korupsi Sampah, ASN Pemkot Tangsel Ditahan Kejati Banten
Serang, – Zeky Yamani alias ZY menerima uang korupsi Rp 15,4 miliar dari proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar.
Aparatur Pegawai Negeri (ASN) di Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) itu menerima uang belasan miliar dari pelaksana pekerjaan yakni PT Ella Pratama Perkasa (EPP).
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, Zeky oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang, sejak Kamis 17 April 2025.
Zeky diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi bersama Kabid Kebersihan DLH Kota Tangsel, Tb Apriliadhi KP; Direktur Utama PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti dan Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman.
“Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang,” ujar Rangga.
Rangga menjelaskan, dalam kasus korupsi tersebut, Zeky dan Wahyunoto telah mencari titik buangan sampah ke lokasi – lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, mantan staf DLH Kota Tangsel itu telah beberapa kali menerima uang dari pihak PT EPP dengan total belasan miliar. Penerimaan uang tersebut dilakukan setelah proyek senilai Rp75,9 miliar dicairkan. Nilainya Rp15,436 miliar,” ungkap Rangga.
Uang belasan miliar tersebut, menurut pengakuan Zeky ditransfer ke rekening bank miliknya seperti BCA, BJB dan BRI. Uang itu dikelola oleh ASN pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangsel itu untuk keperluan koordinasi.
“Pengakuannya untuk koordinasi dan pribadi,” katanya.
Rangga mengungkapkan, Zeky belum terbuka terkait penggunaan uang belasan miliar. Ditanya, untuk dibagi-bagi ke pejabat di Pemkot Tangsel, yang bersangkutan belum buka suara.
“Pengakuannya untuk koordinasi, ini yang sedang kami dalami,” ujar pria asal Depok ini.
Rangga memastikan, proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Bahkan, PT EPP mengalihkan pekerjaan tersebut kepada perusahaan lain seperti PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR.
Ia menambahkan, perusahaan PT EPP yang terletak di Jalan Salem 1 RT 004/RW 08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel itu tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi dalam mengelola sampah sehingga tidak layak menjadi pelaksana pekerjaan. (Red)

