News

Usai Dikritik Habis-habisan, Andra Soni Tolak Pengadaan Pakaian Dinas hingga Tempat Tidur Dari Pemprov Banten

Spread the love

Serang,- Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih Andra Soni-Dimyati Natakusumah mengaku menolak pakaian dinas hingga fasilitas tempat tidur yang dianggarkan Pemprov Banten dengan nilai pagu mencapai miliaran. Sebelumnya rencana pengadaan tersebut dikritisi dan ditolak berbagai kalangan.

“Saya dan Pak Dimyati pakai pakaian yang dijahit sendiri untuk pelantikan. Dan tidak akan melaksanakan pembelajaan untuk furniture rumah dinas,” ujar Andra Soni dalam keterangan tertulis yang diterima notifbanten.com pada Selasa, (18/2/2024).

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Banten melalui Biro Umum dan Perlengkapan menganggarkan belanja pakaian dinas untuk gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih sebesar Rp1 miliar lebih.

Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Provinsi Banten. Paket pengadaan itu memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 56082744.

Tak hanya itu, Pemprov Banten juga menganggarkan hampir setengah miliar atau tepatnya Rp426,8 juta untuk pengadaan tempat tidur bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih.

Namun, pengadaan pakaian dinas hingga tempat tidur itu menuai kritikan sejumlah pihak lantaran dianggap sebagai bentuk pemborosan di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Salah satunya datang dari Kordinator Daerah (Korda) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMAI) Zona III.

“Pemborosan anggaran untuk pembelian mobil baru, pakaian dinas, dan pengadaan tempat tidur untuk Gubernur Banten terpilih sangat tidak perlu, mengingat masih banyak kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak dan harus diprioritaskan,” ujar Koordinator Daerah Banten BEM PTMAI Zona III Lulu Zalma, Sabtu (15/02/2024).

Lebih lanjut Mantan Ketua DPRD Provinsi Banten ini juga mengaku akan menggunakan rumah dinas dengan fasilitas yang sudah ada sebelumnya.

“Kemudian setelah resmi dilantik saya akan memberikan arahan kepada dinas terkait untuk melakukan evaluasi atas keperluan gubernur yang telah dianggarkan sebelumnya di mana anggaran telah ditetapkan sebelum Gubernur Banten terpilih. Dan setelah terpilih saya memilih untuk tidak menggunakan anggaran tersebut,” tegasnya.

Plt Kepala Biro Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menjelaskan, setelah adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, pihaknya akan membatalkan pengadaan pakaian dinas hingga tempat tidur untuk gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih.

“Yang ditayangkan di RUP yang terdapat dalam DPA belum tentu direalisasikan apalagi kita semua sama mengetahui sedang melakukan beberapa efisiensi dan rasionalisasi sesuai Inpres 1 Tahun 2025,” jelasnya.

Pada pelaksanaannya kata Rina, gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih untuk pengadaan pakaian, meubelair serta peralatan lainnya tidak akan membebani anggaran.

“Pemprov pun merencanakan menganggarkan melaksanakan sesuai norma aturan penyiapan sarpas kdh wkdh, namun arahan jelas dan konkrit dari gubernur terpilih Bapak Andra menyatakan bahwa beliau tidak akan membebani APBD dan menyediakan semua pakaian-pakaian dengan biaya sendir,” terangnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *