Polda Banten Musnahkan 74 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi: Selamatkan Ratusan Juta Jiwa Dan Rp111 Miliar
Serang,- Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Banten menggelar acara pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2024. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 74 kilogram sabu dan 4.000 butir ekstasi.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto, menjelaskan bahwa pemusnahan ini mencakup barang bukti yang disita oleh Diresnarkoba Polda Banten serta beberapa Polres jajaran.
Menurutnya, keberhasilan ini telah menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp111 miliar serta mencegah ratusan juta jiwa terpapar bahaya narkoba.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini termasuk 74 kilogram sabu. Ini adalah pencapaian luar biasa yang tidak hanya melindungi masyarakat dari dampak narkoba, tetapi juga menyelamatkan uang negara,” ujar Didik.
Dua Kasus Besar Terungkap, Lima Tersangka Diamankan
Didik memaparkan dua pengungkapan kasus besar yang berhasil dilakukan pada tahun ini. Kasus pertama melibatkan penyitaan 1,9 kilogram sabu, sementara kasus kedua menyita 3 kilogram sabu dan 4000 ribu butir ekstasi.
“Dalam dua kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima tersangka yang kini dalam proses hukum lebih lanjut,’ jelasnya.
Penurunan Kasus Kriminal pada 2024
Selain pemusnahan barang bukti, Didik juga melaporkan penurunan angka kejahatan di wilayah hukum Polda Banten. Dibandingkan tahun 2023, jumlah kasus pada 2024 turun sebesar 7%, dari 7.359 kasus menjadi 6.817 kasus.
“Kejahatan yang meresahkan masyarakat juga menurun 16%, dari 3.793 kasus di tahun 2023 menjadi 3.222 kasus di tahun 2024. Ini menjadi bukti nyata keberhasilan kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” ungkap Didik.
Beberapa kasus yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2024 meliputi:
Penipuan: 68 kasus
Pemalsuan: 29 kasus
Penggelapan: 67 kasus
Penyerobotan tanah: 4 kasus
Perlindungan Anak: 15 kasus
Pengeroyokan: 5 kasus
Judi Online: 4 kasus
Pengeroyokan: 5 kasus
Kasus fungsi Kripsus ada 6 kasus dan berhasil mengamankan Kerugian Negara yang Diselamatkan: Rp16,6 miliar rupiah.
Acara pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Banten, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Majelis Ulama Indonesia (MUI), aktivis anti-narkoba dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), serta rekan media.
Didik berharap pemusnahan ini menjadi langkah awal yang semakin memperkuat sinergi dalam memberantas narkoba dan menjaga stabilitas keamanan di Banten (Red).

