News

Sewakan Lahan Kawasan Stadion, Kadispora Kota Serang Ditahan Kejaksaan

Spread the love

Serang,  – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang Sarnata ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Serang pada Selasa (30/7/2024). Sarnata diduga telah menyewakan lahan negara di kawasan Stadion Maulana Yusuf Banten, Kota Serang secara ilegal kepada 59 pedagang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Tulus Mustofa mengatakan jika Kadispora Kota Serang telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyewaan lahan untuk puluhan kios di lahan stadion. Kini dia telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

“Kasus penyewaan aset pemerintah berupa tanah kosong, lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf,” kata Kajari Serang Lulus Mustofa usai melakukan penahanan, Selasa (30/7/2024).

Tulus mengungkapkan meski pihak ketiga telah menerima uang sewa dari para pedagang, tersangka tidak menyerahkannya ke Kas Daerah Kota Serang senilai Rp483,635.555 sesuai perhitungan jasa pelayanan penilai publik.

“Sebelum perjanjian kerjasama di tandatangani minimal 2 hari sebelumnya harusnya sudah membayarkan uang sewa. Kenyataannya sampai hari ini uang sewa ini tidak dibayar, tidak di ada pemasukan ke RKUD,” katanya.

Bahkan, Tulus menerangkan kios yang telah ditempati puluhan pedagang sejak Juni 2023 itu, pihak swasta telah memperoleh keuntungan dari sewa kios di lahan negara tersebut.

“Bahkan sudah menguntungkan pihak ketiga senilai Rp456.700.000,” katanya.

Meski telah mendapatkan pemasukan, Tulus menerangkan pemerintah Kota Serang belum menerima pemasukan. Bahkan, pihak ketiga diduga masih menerima pemasukan dari pedagang hingga saat ini.

“Pihak ketiga sudah menerima pemasukan atau keuntungan di atas. Potensi itu akan bertambah karena pembangunan ruko atau lapak itu masih berjalan dan belum juga disewakan,” katanya.

Tulus menegaskan saat ini tim penyidik Pidsus masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, atas kasus sewa lahan negara di Stadion Maulana Yusuf tersebut.

“Kerugian negara sudah kami pegang, tapi pastinya berjalannya waktu perhitungan kerugian negara akan kami pakai perhitungan pihak audit yang lebih kompeten,” katanya.

Dalam kasus ini, Tulus menambahkan peran Kadispora yaitu menandangani perjanjian kerjasama dengan pihak swasta, tanpa prosedur dan dilakukan secara ilegal.

“Dia (Sarnata) menandatangi perjanjian yang sebenarnya dia tidak berhak. Tidak melalui prosedur sebagai kadispar, dilakukan ilegal,” katanya.

Tulus menegaskan Sarnata bakal dijerat dengan Pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 ancaman pidana seumur hidup, paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara.

“Tersangka kita lakukan penahanan di rutan Serang,” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *